Ketua DPRD Balangan Hj Lindawati dan Kajari Balangan I Wayan Oja Miasta menandatangani MoU pendampingan hukum reses, pokir, dan perjalanan dinas.
Paringin, mediamas.info- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Kolaborasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) guna memperkuat integritas dan mencegah potensi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas kedewanan.
Prosesi penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Hj. Lindawati, bersama Kepala Kejari Balangan, I Wayan Oja Miasta, di Ballroom Calamus, Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Selasa (13/10).
Sekretaris DPRD Balangan, Akhmad Fauzi, melalui Kepala Bidang Fasilitasi dan Penganggaran, Novia Jusmita, memaparkan bahwa sinergi ini berfokus pada penguatan integritas dan kepatuhan hukum. Fokus utamanya menyasar pada tiga poin krusial pelaksanaan tugas legislatif, yakni masa reses, penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir), hingga perjalanan dinas anggota dewan.
“Langkah preventif ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman regulasi sekaligus memetakan potensi risiko hukum sejak dini dalam pemenuhan fungsi DPRD,” ujar Novia.
Melalui pendampingan dari korps Adhyaksa tersebut, tata kelola kegiatan kedewanan di Kabupaten Balangan ditargetkan menjadi lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, setiap program kerja dapat berjalan sesuai koridor hukum sekaligus meminimalisasi kesalahan administratif yang berisiko memicu persoalan hukum di kemudian hari.
Agenda strategis ini turut disaksikan oleh jajaran pejabat daerah, di antaranya Kepala Bapperida Balangan, Kepala Bidang Akuntansi Badan Keuangan Daerah (BKD), serta Kepala Bidang Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan. Kesepakatan ini menjadi momentum penting bagi DPRD Balangan untuk meneguhkan komitmen kerja yang berintegritas, profesional, dan akuntabel selaku lembaga perwakilan rakyat.
