Satresnarkoba Polres Balangan meringkus empat pemuda pengedar sabu dalam penangkapan di Batu Piring dan pengembangan di Desa Mantimin.

Paringin, mediamas.info – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Balangan mengamankan empat orang pemuda yang diduga pengedar sabu di wilayahnya.

 

Pertama, petugas mengamankan seorang pria berusia 19 tahun yang diduga membawa narkotika jenis sabu di Kelurahan Batu Piring, RT 12, Kecamatan Paringin Selatan, pada Jumat (9/10/2026) dini hari, sekitar pukul 02.00 Wita.

 

Pemuda tersebut diketahui bernama Muhamad Nor Hayadi Ilmi alias Adi.

 

Usai Adi, tiga pemuda lain, terdiri dari Miko, Rahmadani, dan Aldin Kamrul Hidayat, kembali diamankan.

 

Pertama polisi mengamankan Adi saat berada di dekat sebuah mobil Toyota Avanza berwarna abu-abu dengan nomor polisi DA 1237 TEB yang terparkir di depan salah satu toko milik warga.

 

Pengungkapan kasus ini bermula ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Balangan menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang membawa narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan.

 

Saat melakukan penyelidikan pada Jumat dini hari, petugas mendapati mobil dengan ciri-ciri sesuai informasi awal sedang terparkir di lokasi yang dimaksud. Di sekitar mobil tersebut, terdapat dua orang yang sedang berdiri.

 

Petugas kemudian menghampiri kedua orang tersebut untuk melakukan pemeriksaan. Namun, salah seorang di antaranya melarikan diri, sedangkan seorang lainnya berhasil diamankan dan diketahui bernama Muhammad Nor Hayadi Ilmi alias Adi.

 

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket serbuk kristal yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan diduga merupakan narkotika jenis sabu. Barang tersebut ditemukan di dalam casing telepon genggam merek Realme C2 berwarna biru milik yang bersangkutan.

 

Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada petugas, Muhammad Nor Hayadi Ilmi mengaku, satu paket yang diduga sabu tersebut merupakan miliknya, sedangkan satu paket lainnya disebut milik temannya yang bernama Miko, yang sebelumnya melarikan diri saat petugas mendatangi lokasi.

 

Setelah dilakukan pengamanan, pelaku Adi beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Balangan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

 

{[Hasil pengembangan]}

 

Pada hari yang sama, sekitar pukul 09.30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Balangan kembali memperoleh informasi mengenai keberadaan pria tersebut di sebuah rumah milik Aldin Kamrul Hidayat, yang berlokasi di Desa Mantimin, RT 04, Kecamatan Batumandi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, Solihin.

 

Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan tiga orang pria di dalam rumah tersebut, yakni Miko, Rahmadani, dan Aldin Kamrul Hidayat.

 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dibungkus menggunakan tisu putih dan kantong plastik bening. Barang tersebut ditemukan di bawah lemari di ruang tengah rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top