Post Views: 61
Mediamasa.info – Medan | Dugaan praktik pengaturan proyek kembali menyeruak di lingkungan Dinas SDABMBK Kota Medan yang dipimpin oleh Gibson Panjaitan selaku pelaksana harian (Plh). Sejumlah pegawai (ASN, red) mengungkap adanya pola sentralisasi dalam pengelolaan paket P-APBD 2025 yang disebut-sebut berpusat pada Tenaga Ahli Wali Kota, Rio Adrian Sukma. Ia diduga menjadi penentu utama berbagai proyek, sementara Plh Kepala Dinas SDABMBK Medan, Gibson Panjaitan, dianggap memberikan ruang penuh bagi proses tersebut.
Menurut para pegawai mengaku jalur untuk mendapatkan proyek kini seolah dipersempit menjadi satu pintu, yaitu melalui Rio yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal NasDem Kota Medan. Pola ini dikatakan telah menjadi perbincangan luas di kalangan ASN, bahkan dianggap sebagai praktik yang tidak lagi tersembunyi.
Menurut Biro Hukum Aliansi Wartawan Anti Korupsi Indonesia (AWAKI), Mangadum Sihotang menilai situasi ini memiliki kemiripan dengan pola perdagangan pengaruh sebagaimana diatur dalam Pasal 12B dan 12C UU Tipikor. Mangadum juga menegaskan bahwa jika terdapat barter proyek dengan imbalan dukungan jabatan, maka unsur pidananya jelas masuk kategori suap jabatan. Ia menyebut potensi pelanggaran berada pada pasal 5, 11, 12, 12B, dan 12C yang melarang transaksi atau janji tertentu yang mempengaruhi tindakan pejabat publik.
Selain itu, aktivis anti korupsi, Frankie Simatupang turut memperingatkan bahwa dugaan campur tangan pihak yang memiliki kedekatan dengan kepala daerah berpotensi menyeret pemimpin kota ke arus pemeriksaan hukum, apabila intervensi tersebut dapat dibuktikan. “Penegak hukum dinilai tidak membutuhkan banyak waktu untuk menelusuri aliran komunikasi maupun dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar Ketua PW AWAKI Tapanuli Raya ini, pada hari Senin (17/11/2025).
Informasi yang beredar dari internal dinas kini mengarah pada pola yang dianggap sistematis: dominasi kendali proyek oleh figur nonstruktural, dugaan pengaturan penyedia, transaksi proyek demi jabatan definitif, dan tekanan terhadap pejabat teknis. Munculnya aturan tak tertulis bahwa penyedia harus mengikuti satu jalur koordinasi memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dapat menyeret banyak elemen apabila tidak segera ditindaklanjuti.(*)
