Views: 255
WB – Deli Serdang | PT FAF Mitra Propertindo merupakan pengembang yang saat ini tengah menggarap proyek kawasan terpadu skala besar, yaitu Kualanamu Aerocity di Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Proyek bernilai besar ini dirancang mencakup pembangunan 10 tower apartemen, hotel, serta ratusan unit komersial.
Dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 memuat sembilan entri atas nama Rizki Hafiz/PT FAF Mitra Properti dengan alamat Jalan Bambu I, Dusun Masjid, Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan penjumlahan nilai yang tercantum dalam tabel, total retribusi dari sembilan entri tersebut mencapai Rp978.144.460,00 atau sekitar Rp 978,1 juta.
Nilai tersebut menjadi perhatian karena tercatat berulang dengan nama wajib retribusi dan alamat yang sama. Dalam tabel, nilai per entri bervariasi, mulai dari Rp88,91 juta hingga Rp121,84 juta. Sejumlah tanggal ketetapan juga tercantum, antara lain 13 Februari 2025 dan 2 Desember 2025. Kondisi ini memerlukan penjelasan mengenai jenis kewajiban, dasar pengenaan retribusi, serta hubungan masing-masing ketetapan dengan objek bangunan atau kegiatan yang berada di alamat tersebut.
Persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar besarnya angka. Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, khususnya perangkat daerah yang menangani pendapatan dan pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), perlu menjelaskan apakah sembilan entri itu merupakan ketetapan untuk objek yang berbeda, tahapan kewajiban yang berbeda, atau terdapat pencatatan yang perlu direkonsiliasi. Penelusuran juga perlu memastikan apakah nilai tersebut merupakan retribusi yang telah dibayar, masih terutang, atau dicatat dengan status lain dalam administrasi pendapatan daerah.
Retribusi PBG: Transparansi Ketetapan dan Status Pembayaran Diuji
Dalam tata kelola pendapatan daerah, pencatatan retribusi harus dapat ditelusuri melalui dokumen yang mendasarinya. Karena itu, nilai Rp891,8 juta tersebut perlu dicocokkan dengan surat ketetapan retribusi, rincian objek PBG, bukti pembayaran, serta buku pembantu piutang dan penerimaan daerah. Pemeriksaan dokumen diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang tepat tentang nilai kewajiban yang ditetapkan dan status penyelesaiannya.
Jika nilai tersebut memang masih tercatat sebagai piutang retribusi PBG, pertanyaan berikutnya adalah sejak kapan piutang muncul, apa dasar penetapannya, bagaimana tindak lanjut penagihan, dan apakah terdapat hambatan administratif yang menyebabkan kewajiban belum diselesaikan. Namun, status sebagai piutang belum dapat dipastikan hanya berdasarkan tangkapan layar tabel yang tersedia.
Transparansi juga penting untuk memastikan tidak terjadi penghitungan ganda, kesalahan identifikasi wajib retribusi, atau ketidaksesuaian antara ketetapan dan realisasi penerimaan. Sebaliknya, apabila seluruh nilai telah dibayar, pemerintah daerah perlu memastikan pembayaran tersebut telah direkonsiliasi dan tercermin secara benar dalam pencatatan pendapatan.
Kepala Bapenda Deli Serdang Abaikan Konfirmasi, Tak Mau Memberikan Penjelasan
Publik berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menetapkan, mencatat, dan menindaklanjuti retribusi atas bangunan atau kegiatan yang menjadi objek kewajiban. Klarifikasi dari perangkat daerah terkait diperlukan untuk memastikan sembilan entri tersebut memiliki dasar administrasi yang jelas dan tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru.
Hingga dokumen pendukung diperoleh, angka Rp 978.144.460,00 patut diperlakukan sebagai total nilai sembilan entri yang terlihat dalam tabel, bukan sebagai bukti final adanya tunggakan atau pelanggaran. Verifikasi atas ketetapan, objek, dan status pembayaran menjadi langkah penting sebelum menyimpulkan adanya piutang yang belum tertagih atau persoalan tata kelola pendapatan.
Apabila hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan adanya piutang yang benar-benar belum diselesaikan, pemerintah daerah perlu menjelaskan langkah penagihan dan penyelesaiannya. Sebab, transparansi pendapatan daerah bukan hanya soal mencatat angka, melainkan memastikan setiap kewajiban memiliki dasar yang sah, status yang jelas, serta tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketika dilakukan konfirmasi, Jumat (23/10/2026), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang, Sri Armayani SH tidak memberikan jawaban bahkan mengabaikan pesan dan panggilan Whats App media hingga berita ini ditayangkan. (Budi)
