Views: 47
WB – Samosir | Pemerintah Kabupaten Samosir memperkuat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir guna memastikan pelaksanaan pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan hukum, khususnya dalam penataan aset, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan pengawalan proyek strategis.
Komitmen tersebut mengemuka saat Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejari Samosir, Senin (13/10/2026). Kunjungan itu merupakan balasan atas kunjungan Kepala Kejari Samosir Akwan Annas ke Kantor Bupati Samosir sebelumnya.
Ariston hadir bersama Asisten I Tunggul Sinaga, Asisten II Hotraja Sitanggang, dan Asisten III Arnod Sitorus. Rombongan disambut langsung Kajari Samosir Akwan Annas bersama Kasi Intel Juna Karo Karo dalam suasana penuh keakraban.
Dalam pertemuan tersebut, Ariston menegaskan bahwa pembangunan daerah membutuhkan sinergi lintas lembaga agar setiap kebijakan dan program pemerintah terlaksana secara efektif, tepat sasaran, serta tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, Kejaksaan memiliki peran strategis melalui fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diperlukan, terutama dalam penataan aset, peningkatan PAD, dan berbagai hal yang menyangkut proyek strategis daerah, sehingga pelaksanaan program pembangunan berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain penguatan tata kelola pembangunan, Ariston juga berharap Kejari Samosir mendukung peningkatan pemahaman hukum bagi masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN). Penyuluhan hukum dinilai penting untuk membangun kesadaran mengenai hak, kewajiban, serta batasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Kajari Samosir Akwan Annas menyambut positif komitmen Pemkab Samosir dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan. Ia menyatakan Kejaksaan siap membuka ruang koordinasi dan memberikan pendampingan sesuai kewenangan, termasuk terkait program pembangunan strategis daerah, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Akwan menekankan pentingnya komunikasi terbuka sejak tahap awal perencanaan dan pelaksanaan program. Menurutnya, koordinasi yang baik serta pemahaman terhadap aturan dapat membantu mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama membangun Samosir dengan mengedepankan integritas, ketulusan, dan kepatuhan terhadap hukum. Kolaborasi, saling mengingatkan, serta pendampingan sesuai kewenangan menjadi bagian penting dalam mewujudkan target pembangunan daerah.
Pertemuan tersebut sekaligus menindaklanjuti kerja sama yang telah terjalin melalui nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Samosir dan Kejari Samosir. Kerja sama itu diharapkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi juga memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Melalui sinergi tersebut, Pemkab Samosir berharap berbagai agenda pembangunan dapat berjalan dengan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, dan akuntabilitas. Pada akhirnya, penguatan koordinasi antarlembaga diharapkan memastikan setiap program terlaksana sesuai aturan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Samosir.(VLS)
