Views: 61
WB – Deli Serdang | Temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja jasa tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 menyisakan pertanyaan serius mengenai kepatuhan penganggaran, mekanisme pembayaran, dan efektivitas pengawasan internal lembaga legislatif. Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang memuat realisasi hingga 31 Oktober 2025, tercatat kelebihan pembayaran sebesar Rp906.750.000 untuk tenaga ahli alat kelengkapan DPRD (AKD) dan fraksi.
Dari total tersebut, komponen yang berkaitan dengan Pimpinan DPRD mencatat kelebihan pembayaran Rp315.900.000, angka terbesar dibandingkan sejumlah kelompok lain dalam tabel pemeriksaan. Nilai ini patut menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran publik pada unsur pimpinan lembaga yang semestinya menjalankan fungsi representasi rakyat sekaligus mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Sorotan tidak berhenti pada besarnya angka. Pertanyaan mendasarnya ialah bagaimana usulan jumlah tenaga ahli, perhitungan honorarium, serta persetujuan anggaran dapat berjalan hingga menghasilkan pembayaran yang oleh pemeriksaan BPK dinilai melampaui ketentuan. Jika aturan sudah menentukan batas jumlah tenaga ahli, siapa yang memastikan ketentuan itu dipatuhi sejak tahap perencanaan hingga pencairan?
Pimpinan DPRD: Angka Terbesar, Pertanggungjawaban Tak Boleh Samar
Tabel pemeriksaan mencatat kelompok Pimpinan DPRD memiliki 12 tenaga ahli, dengan honorarium Rp6 juta per bulan dan realisasi selama enam bulan. Dalam perhitungan pemeriksaan, jumlah maksimal tenaga ahli yang diperkenankan untuk kelompok tersebut adalah tiga orang. Selisih pembayaran yang dicantumkan mencapai Rp324 juta, sedangkan komponen pajak belanja tenaga ahli sebesar Rp8,1 juta, sehingga tabel tersebut mencatat kelebihan pembayaran sebesar Rp315,9 juta.
Angka itu menempatkan komponen Pimpinan DPRD pada posisi teratas dalam daftar kelebihan pembayaran. Di tengah tuntutan transparansi penggunaan APBD, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan menunjukkan daftar nama atau surat keputusan pengangkatan tenaga ahli. Perlu dijelaskan bagaimana 12 orang dapat tercantum dalam kelompok tersebut, apa dasar penetapannya, bagaimana pembagian tugas dilakukan, serta siapa yang memverifikasi kesesuaiannya dengan batas yang berlaku.
Pimpinan DPRD bukan sekadar penerima manfaat dari dukungan administratif dan keahlian. Sebagai unsur pimpinan lembaga legislatif, mereka juga berada dalam posisi strategis untuk memastikan tata kelola anggaran DPRD berlangsung tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ketika dokumen pemeriksaan menunjukkan nilai kelebihan pembayaran terbesar berada pada komponen Pimpinan DPRD, penjelasan terbuka menjadi kebutuhan publik, bukan sekadar pilihan komunikasi.
Jika angka Rp315,9 juta telah tercantum dalam dokumen pemeriksaan, publik berhak mengetahui bagaimana persoalan itu terjadi dan apa langkah korektif yang diambil. Namun, penilaian tanggung jawab masing-masing orang tetap harus didasarkan pada kewenangan, dokumen, dan bukti yang dapat diverifikasi, bukan semata-mata pada jabatan atau besarnya angka.
Anggaran Rp4,16 Miliar, Realisasi Rp1,92 Miliar
Dokumen yang sama mencatat anggaran belanja jasa tenaga ahli Sekretariat DPRD Deli Serdang sebesar Rp4.166.400.000, dengan realisasi Rp1.920.000.000 hingga 31 Oktober 2025. Angka realisasi tersebut setara sekitar 46,08 persen dari anggaran yang disediakan.
Dalam uraian pemeriksaan, Sekretariat DPRD disebut menjalin kerja sama dengan 54 tenaga ahli melalui surat keputusan Sekretariat DPRD.
Sementara itu, tenaga ahli yang tercatat dibayar dan menjalankan tugas hingga Oktober 2025 berjumlah 52 orang. Dokumen juga menjelaskan bahwa kompensasi tenaga ahli AKD dan fraksi berkisar Rp600.000 hingga Rp700.000 per jam, dengan batas maksimal pembayaran 10 jam per bulan sesuai ketentuan yang dirujuk dalam pemeriksaan.
Perbedaan jumlah tenaga ahli yang bekerja, batas maksimal yang diperbolehkan, serta besaran honorarium merupakan aspek yang perlu diperiksa secara cermat. Keberadaan tenaga ahli dan pelaksanaan pekerjaan tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh pembayaran telah sesuai ketentuan. Sebaliknya, temuan kelebihan pembayaran juga perlu ditelusuri berdasarkan perhitungan, dokumen pendukung, serta ketentuan yang berlaku pada periode pembayaran.
Ketua DPRD Bungkam? Publik Menunggu Jawaban
Pada akhirnya, uang yang dipersoalkan merupakan bagian dari anggaran publik yang harus dipertanggungjawabkan. Ketika pemeriksaan BPK mencatat kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai penyebab, pihak yang berwenang mengambil keputusan, dan langkah penyelesaian yang telah dilakukan.
Ketika dilakukan konfirmasi oleh media, Senin (19/10/2026), Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Zakky Shahri enggan memberikan tanggapan kepada media alias bungkam.
Semestinya sebagai perwakilan rakyat dan memperjuangkan hak-hak rakyat, sosok Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, semestinya tidak membiarkan opini liar di publik meluas, bila dirinya tidak memberikan jawaban yang sebenarnya terjadi. Opini liar yang muncul bisa berupa tudingan Zakky Shahri mengangkat kroni-kroninya sebagai tenaga ahli atau bisa juga terjadi dugaan tenaga ahli fiktif.
Diharapkan lapisan masyarakat, mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat serta organisasi masyarakat berperan mengusut belanja jasa tenaga ahli di Sekretariat DPRD Deli Serdang ini.(Red)
