WB – Deli Serdang | Pengelolaan belanja jasa tenaga ahli pada Sekretariat DPRD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya kelebihan pembayaran yang mencapai Rp906.750.000. Temuan tersebut berkaitan dengan pembayaran tenaga ahli untuk alat kelengkapan DPRD (AKD) dan fraksi yang dinilai melebihi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang memuat realisasi hingga 31 Oktober 2025, Sekretariat DPRD Deli Serdang menganggarkan belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp4.166.400.000. Dari jumlah tersebut, realisasi tercatat Rp1.920.000.000 atau sekitar 46,08 persen. Sementara itu, dokumen pemeriksaan menguraikan bahwa persoalan tidak hanya menyangkut besarnya anggaran, tetapi juga kesesuaian jumlah tenaga ahli, dasar pembayaran honorarium, serta mekanisme pengendalian sebelum anggaran direalisasikan.

Dalam laporan tersebut, Sekretariat DPRD disebut telah menjalin kerja sama dengan 54 tenaga ahli melalui surat keputusan Sekretariat DPRD. Namun, tenaga ahli yang dibayarkan dan menjalankan tugas hingga Oktober 2025 tercatat sebanyak 52 orang. Kompensasi tenaga ahli AKD dan fraksi disebut berada pada kisaran Rp600.000 hingga Rp700.000 per jam, dengan batas pembayaran maksimal 10 jam kerja per bulan, sesuai ketentuan yang dirujuk dalam dokumen pemeriksaan.

 

Jumlah Tenaga Ahli dan Honorarium Jadi Titik Kritis

Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI) menyoroti ketentuan mengenai jumlah tenaga ahli pada alat kelengkapan DPRD dan fraksi. Dalam dokumen pemeriksaan, ketentuan yang dirujuk menyebutkan bahwa setiap alat kelengkapan DPRD dapat memiliki paling banyak tiga orang tenaga ahli, sedangkan tenaga ahli fraksi disediakan satu orang untuk setiap fraksi. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting untuk menilai kesesuaian jumlah personel dan pembayaran honorarium yang dilakukan Sekretariat DPRD.

Hasil pemeriksaan pertanggungjawaban pembayaran, menurut AWAKI menunjukkan adanya kelebihan pembayaran belanja jasa tenaga ahli yang dirinci berdasarkan jenis AKD dan fraksi. Tabel pemeriksaan mencatat nilai kelebihan pembayaran sebesar Rp906.750.000, yang terdiri atas pembayaran untuk Pimpinan DPRD, Komisi, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, tenaga ahli lainnya, serta fraksi-fraksi DPRD.

AWAKI menyebut berdasarkan laporan BPK RI merinci, pembayaran untuk Pimpinan DPRD mencatat kelebihan Rp315.900.000; Komisi Rp35.100.000; Badan Anggaran Rp70.200.000; tenaga ahli lainnya, termasuk bidang kepakaran, Rp204.750.000; dan fraksi-fraksi Rp280.800.000. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan tersebar pada beberapa kelompok penerima pembayaran, sehingga penelusuran perlu dilakukan terhadap dasar penetapan personel, kontrak atau surat keputusan, daftar hadir, laporan hasil kerja, serta perhitungan honorarium setiap tenaga ahli.

 

Sekretariat DPRD dan TAPD Disorot dalam Proses Penganggaran

Dokumen pemeriksaan menguraikan dua penyebab utama permasalahan tersebut. Pertama, Sekretariat DPRD dalam mengusulkan jumlah tenaga ahli dinilai belum sesuai ketentuan. Kedua, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) disebut belum cermat dalam menyetujui anggaran yang diajukan Sekretariat DPRD.

Atas persoalan itu, Bupati Deli Serdang melalui Sekretaris DPRD menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan memberikan keterangan bahwa seluruh tenaga ahli telah melaksanakan pekerjaan sesuai perjanjian. Namun, pernyataan tersebut tidak serta-merta menghapus persoalan kepatuhan administrasi dan penganggaran. Pelaksanaan pekerjaan harus dibedakan dari kepatuhan terhadap batas jumlah tenaga ahli dan dasar pembayaran yang ditentukan peraturan.

Di sinilah aspek pengawasan anggaran menjadi penting. Apabila jumlah personel atau skema pembayaran yang diusulkan sejak awal tidak sesuai ketentuan, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada keberadaan surat keputusan dan klaim bahwa pekerjaan telah dilaksanakan. Perlu pula diuji apakah setiap tenaga ahli memenuhi kriteria, apakah jumlahnya diperbolehkan, dan apakah seluruh pembayaran mempunyai dasar hukum serta bukti pertanggungjawaban yang memadai.

BPK Minta Perbaikan, Pengawasan Tak Boleh Berhenti pada Administrasi

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Deli Serdang menginstruksikan Sekretaris DPRD agar mengusulkan jumlah tenaga ahli sesuai ketentuan yang berlaku. TAPD juga diminta lebih cermat dalam menyetujui anggaran yang diajukan Sekretariat DPRD.

Rekomendasi tersebut menempatkan dua titik pengendalian sebagai perhatian utama, yakni ketepatan usulan anggaran oleh perangkat daerah dan kecermatan verifikasi oleh TAPD. Kedua tahapan itu semestinya menjadi pagar awal untuk mencegah pembayaran yang tidak sesuai ketentuan, bukan sekadar proses administratif untuk meloloskan usulan anggaran.

Meski demikian, nilai kelebihan pembayaran yang dicantumkan dalam dokumen pemeriksaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan konsekuensi hukum membutuhkan pendalaman atas ketentuan yang berlaku, bukti pembayaran, pelaksanaan pekerjaan, pihak yang menerima manfaat, serta tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan.

Publik kini berkepentingan mengetahui apakah rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti, apakah terdapat pengembalian kelebihan pembayaran, dan bagaimana Sekretariat DPRD serta TAPD memperbaiki mekanisme penganggaran tenaga ahli. Transparansi atas tindak lanjut tersebut diperlukan agar belanja publik benar-benar mengikuti ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

AWAKI Soroti Bagi-Bagi Kue Untuk Timses Partai Jadi Tim Ahli

Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Barto yang menyoroti ketidakpatuhan yang dilakukan Sekretariat DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah mengingat kuota 20 tenaga ahli yang sudah dianggarkan justru ditabrak dengan alasan “belum cermat dalam menyetujui anggaran yang diajukan Sekretariat DPDR”.

Sebab menurut Barto, frasa itu selalu digunakan setelah muncul rekomendasi oleh BPK kepada Kepala Daerah atau Kepala SKPD maupun TAPD selaku penanggungjawab anggaran.”Udah basi, kalimat2 itu dipertontonkan melalui laporan hasil pemeriksaan keuangan di laporan Badan Pemeriksa Keuangan,” ujarnya kepada media, Sabtu (17/10/2026).

Sementara itu, media akan segera melakukan klarifikasi kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang, Iwan Januar Saleha.(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top